Para pelajar menilai tolok ukur kemampuan siswa tidak bisa ditentukan oleh UN semata. Sebagian pelajar justru setuju jika kemampuan belajar siswa dilihat dalam keseharian pelajar tersebut. Jadi bagi mereka sangatlah tidak adil, setelah tiga tahun belajar harus pupus karena UN.
Bahkan, pro dan kontra terhadap pelaksanaan UN tersebut melaju hingga ke meja hijau dengan dilayangkannya gugatan Citizen Law Suit tentang unas nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Pada 21 Mei 2007, Pengadilan negeri Jakpus memutuskan mengabulkan gugutan para penggugat.
Kemudian, para tergugat yang terdiri dari presiden, wakil presiden, mendiknas, ketua BSNP mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jakarta. Namun, pada tanggal 6 Desember 2007 Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan nomor 377/PDT/2007/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Atas putusan tersebut, tergugat mengajukan permohonan kasasi ke MA. Akhirnya, situs MA pada 25 November 2009 menyebutkan MA menolak permohonan pemerintah terkait penyelengaraan ujian nasional. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya. Terhadap putusan MA itu, Depdiknas berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagaimana yang disarankan oleh ‘inspirator’ UN, Jusuf Kalla.
Walau Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan melarang Ujian Nasional (UN), namun pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2010 akan terus berlangsung. Demikian dikatakan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh. Adapun alasannya adalah, Mendiknas sampai saat ini masih belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi tentang UN. Ia mengatakan, UN 2010 akan tetap berjalan sebab pendidikan di Tanah Air membutuhkan sistem yang mapan, tidak selalu berubah-ubah dan ada kepastian.
Secara awam, dari kondisi di atas terlihat adanya sikap ‘keras kepala’ dari Mendiknas atas putusan MA tersebut. Jika hal tersebut tidak diatasi secepatnya, maka hal itu bisa menjadi kerikil tajam dalam upaya memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
Terlepas dari hal itu, kalau dicermati, maka putusan MA itu bukan berarti ‘kiamat’ bagi pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, untuk menyelenggarakan UN. Pasalnya, putusan MA melarang Depdiknas menyelenggarakan ujian nasional, sebelum ada perubahan sistem pendidikan yang merata.
Artinya jelas. Putusan majelis hakim tidak secara eksplisit melarang penyelenggaran ujian nasional. Namun, hakim menyatakan pemerintah lalai dalam memenuhi hak dasar warga negaranya, terutama pendidikan dan hak anak. Hal inilah yang mesti dijadikan fokus perhatian oleh pemerintah agar memperbaiki sistem pendidikan seperti sarana belajar dan kualitas guru secara merata hingga ke pelosok tanah air. Jika poin-poin itu dilaksanakan maka baru ujian nasional boleh dilakukan.
Keputusan MA itu hendaknya tidak melahirkan polemik baru atau malah menjadi upaya ‘mengatasi masalah dengan masalah’. Maka, pihak Depdiknas harus dengan kepala dingin dan bijaksana meyikapi putusan MA tersebut.
Hal ini beranjak dari kenyataan bahwa ujian nasional yang menjadi syarat kelulusan sangat merugikan peserta didik terutama di kawasan terpencil. Peserta didik di kawasan tertinggal dituntut memiliki standar yang sama dengan peserta didik di kota besar yang cenderung memiliki fasilitas pendidikan yang baik.
Oleh karena itu, bukan berarti MA melarang penyelenggaraan Ujian Nasional untuk selamanya, namun jika kita arif, putusan MA itu memberi kesempatan bagi pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang merata di seluruh penjuru Indonesia. *
0 komentar:
Posting Komentar