Tulisan Terbaru

Info Ringan

Tutorial Bisnis Internet

Ekonomi Bisnis

Jumat, 27 November 2009

Konkretisasi Sikap Presiden

Jumat, 27 November 2009
Sebuah langkah telah diambil Polri. Lembaga itu mengganti Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Tinggi bersidang sehari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato pada Senin (23/11). Salah satu hasilnya adalah mengganti Susno dengan Inspektur Jenderal Ito Sumardi. Alasannya tidak diungkapkan secara jelas. Penggantian Susno diumumkan berbarengan dengan mutasi 25 perwira di lingkungan Polri.

Pada hari Senin Presiden menyampaikan sikap politiknya. Bagi Presiden, kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak perlu dibawa ke pengadilan. Presiden pun mengingatkan perlunya tindakan korektif di lingkungan penegak hukum.

Kita menghargai langkah Polri mengganti Susno meskipun sejumlah pihak menilai langkah Polri terlambat. Akan tetapi, ada juga pandangan bahwa lebih baik terlambat daripada tidak ada tanggapan sama sekali.

Sikap politik Presiden Yudhoyono berkaitan dengan kasus Bibit dan Chandra perlu segera ditindaklanjuti para pembantunya. Perlu ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk memastikan status hukum Bibit dan Chandra. Kepastian status ini penting karena kita harus segera melangkah pada tugas reformasi lembaga penegak hukum yang lebih sulit dan kompleks. Kecenderungan kita untuk menggunakan alasan legal-formal dan prosedural hanyalah akan menciptakan sebuah ketidakpastian yang tidak menguntungkan bangsa ini.

Sebagaimana dalam pemberitaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra tidak serta-merta bisa langsung dihentikan. Ada sejumlah prosedur legal-formal, termasuk menerima bukti dan tersangka, menilai layak-tidaknya perkara diajukan ke pengadilan, baru kemudian akan ditentukan sikap penyidik kejaksaan. Proses itu memakan waktu 14 hari!

Prosedur memang penting. Meski demikian, kita mempertanyakan cara pandang penegak hukum kita yang kadang terlalu formalistik, terlalu legalistik, sementara permasalahan di luar telah berkembang begitu kompleks. Kita tersandera oleh cara pandang legalistik yang kadang jauh dari substansi persoalan kebenaran dan keadilan.

Kita memandang konkretisasi dari sikap Presiden dalam kasus Bibit dan Chandra adalah hal yang harus diutamakan. Langkah sigap pembantu Presiden menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra akan membantu Presiden Yudhoyono untuk bisa segera mengimplementasikan program 100 hari pemerintahannya.

Sudah lebih dari 35 hari—dari 100 hari pertama pemerintahan Presiden Yudhoyono—hilang untuk menyelesaikan kasus hukum Bibit dan Chandra! Padahal, rakyat sudah menantikan implementasi dari program 100 hari tersebut!


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Vox Populi Vox Dei | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog