Tulisan Terbaru

Info Ringan

Tutorial Bisnis Internet

Ekonomi Bisnis

Selasa, 24 November 2009

'Mengganjal' Ganja

Selasa, 24 November 2009
Lagi, jajaran Polda Sumbar berhasil menggulung komplotan pengedar dan pemakai narkoba sepanjang akhir pekan lalu. Seorang tersangka dibekuk di Solok dan tiga tersangka diciduk di Payakumbuhd an Limapuluh Kota. Dus, jajaran Polresta Solok dan Polresta Payakumbuh berhasil menyita sekitar 9,9 kilogram ganja kering.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya di kota Bukittinggi setelah didatangkan dari Aceh. Lagi-lagi Kota Bukittinggi kembali ‘tersebut’ dalam pengungkapan peredaran narkoba. Untuk diketahui, pada awal tahun ini jajaran Polresta Bukittinggi secara luar biasa juga berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba.

Dalam penangkapan waktu itu, tidak tanggung-tanggung, seberat 60 kilogram daun ganja kering siap edar berhasil disita. Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu berasal dari Aceh dan akan dibawa menuju Lampung. Itu menurut pengakuan mereka. Namun, yang perlu kita waspadai, bsia saja jaringan pengedar daun ganja terlarang itu telah menjadikan Bukittinggi sebagai kota sasaran, bukan lagi sebagai kota persinggahan.

Sebenarnya, dari sisi medis, zat aditif memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negatif dan membahayakan bagi para pemakainya.

Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.

Artinya, penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah. Dengan kata lain, penanggulangan sedapat mungkin dilakukan secara “Demand reduction and supply reduction”. Cara ini dapat ditempuh misalnya dengan memutus mata rantai peredaran narkoba dan pada saat bersamaan juga mengurangi ketergantungan pengguna terhadap barang haram itu.

Untuk mengatasi persoalan narkoba ini, sangat dibutuhkan dukungan semua pihak dalam pemberlakuan undang-undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Namun sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

Selain upaya hukum, ada perlunya juga mengubah paradigma yang berlaku selama ini yakni pengguna adalah pelaku, menjadi pengguna adalah ‘korban’ (victim). Dengan demikian, akan ada suatu terobosan berupa upaya yang terus-menerus dan berkelanjutan untuk menjauhkan ‘korban’ dari barang laknat tersebut. Hal ini dikenal juga sebagai langkah psikologis preventif yang mencoba menyadarkan pengguna agar tidak terjebak lagi pada ketergantungan terhadap narkoba.

Terlepas dari semuanya itu, perlu juga disadari bahwa anak-anak dan generasi muda menjadi sasaran utama dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Oleh karena itu, adanya komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa, baik tingkat pusat sampai daerah, untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sangat diperlukan.

Masalah penyalahgunaan Narkoba saat ini bukan lagi merupakan aib keluarga, tetapi merupakan masalah nasional yang menjadi tanggung jawab bersama, yang harus ditanggulangi secara terpadu, terkoordinir, terarah dan berkelanjutan serta dilakukan secara serius/sungguh-sungguh.

Alangkah lebih baiknya, apabila semua komponen bangsa merasa terpanggil untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan melakukannya dengan penuh keikhlasan sebagai suatu ibadah. Dimulai dari hal kecil, dimulai dari lingkungan keluarga. Bisakah? Tentu bisa kalau niat itu ada. *


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Vox Populi Vox Dei | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog