Penanganan kasus hukum Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang menuai kontroversi telah bergulir lebih dari satu bulan. Energi bangsa tersita. Implementasi program kerja 100 hari pemerintah terkendala.
Rakyat sebenarnya berharap Senin kemarin segala kontroversi itu bisa diakhiri. Dalam konferensi persnya, Presiden Yudhoyono telah mengambil posisi politik. Bagi Presiden, solusi dan opsi yang lebih baik adalah kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kedua kasus itu ke pengadilan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap mempertimbangkan asas keadilan.
Pada awalnya Presiden berkeyakinan proses hukum harus bermuara di pengadilan sejauh memang ada proses yang transparan dan ada bukti yang mendukung. Namun, setelah mempertimbangkan banyak aspek, seperti munculnya ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan Kejaksaan Agung serta
demi menjaga keutuhan masyarakat, Presiden berpendapat, opsi tidak membawa ke pengadilan adalah opsi yang lebih baik.
Kita memahami adanya kebingungan dari kuasa hukum Chandra dan Bibit serta beberapa kalangan terhadap penjelasan Presiden yang dirasakan masih kurang tegas dan jelas. Ekspektasi masyarakat itu wajar karena kontroversi kasus ini telah menyita banyak energi. Rakyat berharap ada putusan dan pesan yang lebih jelas. Namun, pada sisi lain, kita memahami sikap Presiden yang tidak ingin (dan memang tidak boleh) mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Kita berharap sikap Presiden sebagai kepala pemerintahan segera ditindaklanjuti oleh Polri dan Kejaksaan Agung sebagai pembantu presiden. Opsi legal yang bisa diambil adalah Polri segera menghentikan penyidikan, kejaksaan menghentikan penuntutan, atau Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Penghentian penyidikan bisa dilakukan oleh Polri untuk kasus Bibit Samad Rianto yang berkasnya masih di kepolisian, sedangkan untuk kasus Chandra Hamzah, kejaksaan bisa menghentikan penuntutan atau Jaksa Agung menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Tindakan cepat pembantu presiden dibutuhkan untuk mengonkretkan sikap Presiden dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Langkah mengakhiri kontroversi ini diperlukan agar kita bisa melangkah untuk membenahi penegak hukum di lingkungan Polri, kejaksaan, dan termasuk juga KPK. Kita juga mendukung langkah koreksi yang akan diambil Presiden terhadap kepolisian, kejaksaan, dan termasuk KPK yang memang ada masalah. Langkah itu perlu agar harmoni antarpenegak hukum bisa kembali diciptakan agar pemberantasan korupsi bisa diteruskan!
Sumber: Kompas, 24 November 2009
0 komentar:
Posting Komentar