Tulisan Terbaru

Info Ringan

Tutorial Bisnis Internet

Ekonomi Bisnis

Minggu, 08 November 2009

Pilkada Serentak Perlu Dimatangkan Lagi

Minggu, 08 November 2009
Pelaksanaan 14 pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi, kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar), direncanakan berlangsung pada 28 April 2010. Itu artinya kurang dari setahun lagi, tepatnya hanya tersisa waktu enam bulan lagi sebelum ‘alek demokrasi’ di Sumbar ini digelar.

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan itu meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar periode 2010-2015, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung. Kemudian pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi serta Kota Solok.

Pilkada serentak memang memberikan manfaat yang signifikan, terutama dalam keuangan daerah. Anggaran untuk penyelenggaraan pilkada diambil dari APBD Provinsi ditambah APBD masing-masing kabupaten/kota. Sehingga, bisa dibayangkan cukup banyak penghematan yang bisa dilakukan jika pilkada yang nilainya miliaran rupiah itu dilaksanakan secara serentak.

Sebagai contoh, Ketua KPU Sumbar menyebutkan, untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur saja dibutuhkan dana sekitar Rp200 miliar. Namun kalau serentak, anggaran pemilihan gubernur/wakil gubernur sekitar Rp40 miliar. Sebuah penghematan yang sangat fantastis!

Namun, ada baiknya kita bertanya kepada KPU Sumbar, apakah mereka sanggup menyelenggarakan pilkada serentak? Jelas, mereka para anggota KPU belum berpengalaman dalam hal ini karena penyelenggaraan pilkada serentak baru kali ini dilaksanakan di negeri ini.

Soal pengalaman mungkin bisa diletakkan pada urutan sekian. Namun, yang penting, apakah KPU bisa menterjemahkan aturan-aturan dan payung hukum yang ‘rumit’ mengenai pelaksanaan pilkada, sehingga nantinya pilkada serentak dapat berjalan lancar.

Sebagaimana yang kita ketahui, Untuk pelaksanaan 14 pilkada serentak itu mengacu pada UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, sehingga tahapan awal pelaksanaannya akan dimulai enam bulan sebelum hari H atau pada tanggal 28 Oktober 2009. Karena itu, pada tanggal tersebut akan dimulai tahapan awal pilkada yakni pembentukan panitia atau badan penyelenggara pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tambah Marzul.

Namun, jika disesuaikan dengan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, tahapan awal pilkada dimulai dengan pemberitahuan setiap DPRD tentang berakhirnya masa jabatan kepala daerah masing-masing, lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada. Dengan adanya dua UU ini membuat pelaksanaan pilkada serentak di Sumbar menjadi rumit. Belum lagi jika nanti keluar aturan baru menyangkut pilkada. Tentu makin rumit. Bisa-bisa pelaksanaan pilkada jadi kusut masai.

Selain itu, yang kiranya tak bisa dikesampingkan adalah pendataan pemilih pascagempa, karena hampir bisa dipastikan akan terjadi perubahan data pemilih. Pasalnya, tentu ada pemilih yang berpindah setelah daerahnya ditimpa gempa.

Apapun, tentunya KPU telah mempunyai pertimbangan sendiri untuk melaksanakan pilkada serentak di Sumbar. Aspek efektif dan efisien merupakan hal utama yang perlu dikedepankan sepanjang tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, jika dari aspek aturan memungkinkan digelar serentak, bisa dijalankan, mengapa tidak?


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Vox Populi Vox Dei | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog