Di tengah kondisi yang galau ini tiba-tiba saja kita dikejutkan oleh adanya usulan untuk menaikkan gaji pejabat negara. Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang termasuk dalam kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, dan juga para menteri.
Usulan kenaikan gaji disampaikan oleh Deputi Kementerian Negara PAN Bidang Sumber Daya Manusia Ramli Effendi Naibaho, Kamis (22/10) lalu. Khusus kenaikan gaji para menteri , sebenarnya, sejak 2004 gaji menteri memang belum pernah naik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono September lalu juga sudah menyinggung masalah ini, dan minta maaf belum bisa memberikan kenaikan gaji kepada para menteri pembantunya.
Dari sana kementerian PAN mendapatkan inspirasi untuk menghitung-hitung kembali gaji menteri dan merekayasa konsep penggajian (renumerisasi) para menteri.
Luar biasa memang. Di tengah kondisi yang seperti ini bisa-bisanya muncul usulan untuk menaikkan gaji para pejabat berdasi itu. Ketika para pejabat itu tersenyum di atas empuknya kursi mobil mewah mereka, ribuan orang di Sumatera Barat korban gempa masih meratap menyaksikan rumahnya tinggal puing-puing.
Tidak ada yang salah dengan kenaikan gaji para pejabat itu. Apalagi jika memang benar keuangan negara mencukupi untuk menaikkan gaji para pejabat, khususnya para menteri tersebut. Namun, meskipun baru sekedar usulan tetap hal itu bukan sesuatu yang bisa dianggap etis. Pasalnya, para menteri itu baru mulai bekerja dan jika sudah ada ayng mulai bekerja tapi jelas mereka belum bekerja sesuai tanggung jawab yang diembannya.
Menteri-menteri yang baru, ada baiknya anda memikirkan rakyat terlebih dahulu.
Kenaikan gaji para menteri dan juga para pejabat negara lainnya itu dipandang bukan kebijakan yang bijaksana di tengah impitan hidup rakyat yang semakin sulit. Dengan segala fasilitas yang tersedia, apa yang didapatkan para menteri dipandang sudah lebih dari cukup kalau tidak bisa dikatakan berlebihan.
Jika alsannya untuk meningkatkan profesionalisme para pejabat, maka persoalan gaji adalah urusan yang kesekian. Yang pertama tentu meningkatkan kualitas SDM para pejabat itu.
Untungnya, kenaikan gaji itu baru sebatas usulan. Artinya, mmereka yang berwenang dalam memutuskan masih punya kesempatan untuk mempertimbangkan ulang hal tersebut. Karena, pada realitasnya, usulan itu justru banyak yang menentang daripada menyetujui. Kalau usulan itu dilanjutkan, bukan tidak mungkin akan menjadi awal petaka bagi Kabinet Indonesia Bersatu II.
Kita yakin, para menteri dan pejabat negara lainnya itu adalah orang-orang yang cerdas. Mereka banyak yang bergelar doktor, lulusan universitas terkenal dalam dan luar negeri. Mempunyai pengalaman dalam pemerintahan yang segudang. Tidaka da apa-apanya kita dibandingkan dengan mereka itu. Namun, semua kehebatan yang bombastis itu tidak ada artinya jika tidak punya nurani.
Usulan kenaikan gaji di tengah kondisi yang serba memprihatinkan ini, di tengah tangis dan duka korban bencana, di tengah pengangguran yang semakin bertambah, merupakan suatu tindakan yang sangat menyakiti hati rakyat. Kalau rakyat sudah terluka, maka apapun bsia terjadi dan hal itu telah dibuktikan oleh sejarah.
0 komentar:
Posting Komentar