Seiring dengan itu, pemerintah Kota padang juga semakin bertegas-tegas terhadap kemunculan anjal dan pengemis. Buktinya, razia penertiban anjal semakin diintensifkan oleh Pemko Padang melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Padang. Penertiban itu dilakukan bertujuan untuk mengurangi jumlah anjal. Mereka yang tertangkap akan dipulangkan ke daerah asalnya, karena banyak di antara anjal itu yang ternyata berasal dari luar Kota Padang sendiri.
Selain upaya ofensif, pemerintah juga memiliki cara preventif dalam mengurangi kemunculan anjal. Yaitu dengan merancang sebuah perda yang salah satu isinya menjatuhkan sanksi terhadap pemberi uang kepada anjal dan pengemis. Tidak main-main, berdasarkan rancangan Pera itu, siapa yang ketahuan memberi uang kepada anjal akan dikenai hukuman lima bulan pernjara atau denda Rp5 juta.
Persoalan anjal memang persoalan nyata yang tumbuh dan berkembang di kota-kota urban, termasuk di Kota Padang. Mereka ada di mana-mana. Menggunakan ruang publik untuk kepentingan mereka sendiri. Bahkan penggunaan ruang publik oleh anjal itu sudah berada di luar konteks aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itulah, pemerintah terus berupaya menekan keberadaan anjal.
Namun, terkadang kita hanya menilik suatu persoalan dari perspektif kita sendiri. Ada saatnya kita melihat persoalan dari sudt pandang lain. Ya, dalam hal ini dari kacamata anjal itu sendiri. Mereka – para anjal – mengalami beban kehidupan yang cukup berat, sehingga mau tak mau harus turun ke jalan mencari nafkah ataupun melakukan kegiatan ekonomi.
Persoalan anjal memang tidak bisa ditanggulangi secara parsial. Jika mereka terus ‘diburu’ dan diuber-uber, niscaya tidak akan menyelesaikan persoalan. Ada baiknya pemerintah melihat persoalan ini secara menyeluruh. Ada api ada asap. Ada anjal tentu ada alasan tersendiri kenapa mereka rela berprofesi yang bagi sebagian masyarakat bahkan dianggap ‘sampah masyarakat’. Dicap warga yang tidak tertib.
Tugas pemerintahlah menyelesaikan akar permasalahan anjal itu. Setidaknya ada tiga hal yang mesti dipertimbangkan dalam menyelesaikan persoalan anjal. Pertama, tidak semena-mena dalam memburu anjal. Misalnya menangkapi mereka kemudian menggunduli secara acak-acakan. Yang namanya rambut tentu akan tumbuh lagi. Dan anjal itu kembali beraksi ketika rambut mereka sudah tumbuh.
Kedua, menggunakan cara dialogis. Ajaklah para anjal itu berdialog. Terangkan pada mereka bahwa penggunaan ruang publik di luar ketentuan adalah melanggar hukum. Barangkali saja, di antara para anjal itu ada yang belum mengetahui aturan yang berlaku. Kemudian serap aspirasi mereka. Apa alasan mereka sehingga ‘menjadi’ anjal. Setelah diketahui pangkal persoalannya, carikan solusinya. Setiap persoalan pasti ada jalan keluar.
Ketiga, gunakan cara-cara profesional dalam mengambil tindakan. Artinya, jika mereka sekedar diburu, ditangkap, dicatat nama dan alamat, kemudian dipulangkan tentu itu tidak menyelesaikan persoalan. Beri mereka alternatif yang lebih elegan, seperti diberi pelatihan dan bekal untuk berwirausaha.
Terlepas dari hal itu, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa di antara anjal itu ada yang mengkoordinir. Bahkan, ada di antara yang mengkoordinir adalah orangtua mereka sendiri. Jika hal ini ditemukan, tentu pemerintah harus bersikap lebih tegas, namun tetap sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini.
0 komentar:
Posting Komentar