Tulisan Terbaru

Info Ringan

Tutorial Bisnis Internet

Ekonomi Bisnis

Minggu, 08 November 2009

Nasib Karyawan Pascabencana; PHK Bukan Pilihan

Minggu, 08 November 2009
Ribuan karyawan swasta di Kota Padang, dan juga di daerah lainnya di Sumbar terancam kehilangan pekerjaannya setelah gempa dahsyat 7,9 SR mengguncang negeri ini, 30 September lalu. Bangunan dan perkantoran tempat mereka biasa mencari nafkah banyak yang rusak, bahkan hancur. Maka tak salah jika ungkapan ‘sudah jatuh tertimpa tangga’ dialamatkan kepada para karyawan korban gempa.

Namun demikian, tidak bisa disalahkan sepenuhnya, jika setelah gempa ada perusahaan-perusahaan swasta yang memilih merumahkan para karyawannya. Tentu hal ini mereka lakukan dengan berbagai pertimbangan. Jika gedung kantor mereka hancur dan sarana prasarana kantor tidak bisa lagi dipakai maka tentu tidak ada yang bisa dilakukan. Apalagi bagi perusahaan-perusahaan lokal. Bahkan, pascagempa ini dikabarkan ada perusahaan yang merumahkan karyawannya hingga dua tahun.

Sementara untuk perusahaan swasta berskala besar atau nasional dengan modal yang kuat yang ada di daerah ini, tentu ada alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mencegah para karyawan mereka tidak sampai kehilangan pekerjaan. Di antaranya adalah dengan memindahkan ke kantor cabang di daerah lain. Atau bisa juga dengan mendirikan kantor darurat di tempat yang representatif.

Apapun alasannya, tentu kita sangat mengharapkan tidak ada seorangpun karyawan swasta di negeri ini yang mendadak menjadi pengangguran setelah gempa akibat di PHK. Jika ada tentu hal ini sangat memiriskan sekali. Satu-satunya pilihan terakhir yang bisa diambil adalah ‘dirumahkan’. Karena, jika dirumahkan para karyawan itu tetap menerima hak-hak mereka secara penuh, seperti gaji bulanan.

Bahkan, jika ada perusahaan yang memang terpaksa merumahkan karyawannya, itupun harus dengan sepengetahuan pemerintah. Artinya, perusahaan harus melaporkan setiap keputusan yang diambilnya terhadap karyawan kepada pihak pemerintah.

Meski dirumahkan adalah pilihan terburuk, namun setidaknya hal ini tetap bisa mengobati kesusahan. Karena sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karyawan yang dirumahkan tetap berhak atas gaji dan tunjangan.

Dengan cara ini, mereka tetap bisa membuat dapur tetap mengebul meski dengan kondisi yang seba terbatas, apalagi banyak perkantoran yang hancur sehingga untuks sementara operasional perusahaan menjadi terhenti.

Pemerintah pada satu sisi juga harus mengawasi hal ini. Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan swasta yang secara diam-diam ternyata melakukan PHK kepada karyawannya di saat kesusahan seperti ini. Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang merumahkan karyawannya merupakan tanggunjawab kabupaten/kota dimana perusahaan itu berada.

Namun demikian, satu hal yang mesti diperhatikan tidak mudah memutuskan untuk ‘merumahkan’ karyawan. Banyak prosedur yang harus dilakukan, dan tentu saja melibatkan semua pihak terkait, termassk pihak pemerintah dan serikat pekerja. Karena ‘merumahkan’ karyawan adalah langkah paling krusial sebelum PHK dilakukan.

Di samping itu, yang juga perlu diingat bahwa merumahkan karyawan hanya berlaku sementara hingga kondisi perusahaan kembali normal. Apalagi, saat ini Sumatera Barat akan mengakhiri masa tanggap darurat dan memasuki tahap rekonstruksi dan recovery (pemulihan). Tentu hal ini diharapkan juga akan memberikan dampak langsung pada aktivitas perushaan agar juga kembali normal. Sehingga prosedur yang merugikan karyawan, seperti ‘dirumahkan’ atau bahkan PHK tidak pernah dilakukan.

Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Walikota Padang, Fauzi Bahar, beberapa hari lalu, yakni dirinya akan menuntut pihak swasta yang melakukan PHK patut mendapat acungan jempol. Hal ini akan menenangkan para karyawan swasta yang nasibnya terkatung-katung setelah gempa. Hendaknya, apa yang dilakukan oleh Walkota Padang ini juga diikuti oleh kepala daerah lainnya di negeri ini.


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Vox Populi Vox Dei | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog