Salah satu poin yang diajukan pengusulan revisinya oleh Gapeksi adalah ketentuan yang menyatakan bahwa pemenangan pelaksanaan tender proyek jatuh pada penawaran terendah. Menurut Ketua Umum DPP Gapeksi, Suharyoso, kelemahan ketentuan tersebut terletak pada kenyataan bahwa yang dimenangkan dalam tender seharusnya bukan yang mengajukan penawaran terendah namun yang memiliki perencanaan yang sesuai.
Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Suharyoso itu cukup masuk akal. Secara logika saja, tentu akan lebih berkualitas bangunan yang didirikan dengan anggaran besar dibandingkan dengan anggaran kecil. Dengan syarat, anggaran besar itu tidak dikorupsi namun benar-benar digunakan untuk pengerjaan proyek.
Selain itu, dari pengalaman yang sudah-sudah banyak ditemukan proyek yang terlantar akibat anggaran dana yang dimiliki oleh pemenang tender ternyata tidak mencukupi untuk menuntaskan pekerjaan, apalagi ketika secara tiba-tiba harga material melonjak.
Tentu kondisi itu akan membuat kontraktor menjadi kelimpungan. Tanpa menutup mata banyak kontraktor yang kemudian memilih meninggalkan pengerjaan proyek dan baru dikerjakan kembali setelah harga kembali normal. Itu artinya, penyelesaian pekerjaan menjadi tertunda. Namun, ada pula yang kurang ajar, kabur dan tidak kembali lagi sehingga merugikan orang banyak.
Meskipun usulan revisi mengenai pemenang tender jatuh kepada penawar terendah itu suatu hal yang patut dipertimbangkan oleh LKPP, namun hal itu juga harus dipikirkan dengan matang-matang. Pasalnya, jika mengacu pada usulan revisi itu tentu yang diuntungkan adalah para pengusaha besar dengan modal mencapai ratusan miliar. Sedangkan kontraktor kecil akan semakin merana nasibnya.
Apalagi kontraktor lokal yang berada di daerah-daerah, akan semakin terancamlah nasibnya. Jika mau berjujur-jujur, kemampuan kontraktor lokal masih sangat lemah Dalam perhitungan kasar, sekitar 89 persen dari semua kontraktor yang ada hanya memiliki kemampuan level (grade) II dan III.
Jika usulan revisi itu berlaku maka alamat akan mati surilah para kontraktor lokal. Sudahlah dapat proyek susah itupun harus rebutan dengan 89 persen pesaing yang selevel kemampuannya.
Hal lain yang juga tak bisa dikesampingkan begitu saja adalah kondisi SDM kontraktor yang masih perlu ditingkatkan hingga bisa mencapai grade VII atau level dimana proyek yang dikerjakan nilainya di atas Rp10 miliar. Saat ini, kontraktor yang berada pada level VII hanya sekitar 1 persen sehingga mereka sering dikatakan mendapat proyek yang berlimpah ruah.
Bagi kontraktor lokal, kondisi ini sama dengan makan buah simalakama. Jika usulan revisi itu dilakukan maka jelas mereka akan terbentur secara psikologis menyadari bahwa kemampuan mereka hanya berada pada level II atau III. Selain itu, tentu akan semakin menyulitkan bagi para kontraktor yang memiliki modal kecil.
Sementara jika revisi itu tidak dilakukan maka sudah barang tentu kondisi dunia konstruksi di negeri ini sulit untuk maju ke arah yang lebih baik. Misalnya, masih akan tetap terjadi kontraktor yang menelantarkan proyek.
Maka, sungguh ironis memang. Di saat pengusaha konstruksi meminta agar pemenang proyek tidak jatuh pada penawar terendah, namun pada saat yang bersamaan hal itu justru akan membuat dunia konstruksi lokal akan dihadapkan pada dua kesulitan, pertama kualitas mereka sebenarnya belum sampai pada level itu, dan kedua, kontraktor dengan modal kecil akan menuju ke kondisi mati suri. *
0 komentar:
Posting Komentar