Selama seminggu terakhir ini pula situasi bidang hukum dalam negeri semakin memanas dengan berbagai polemik yang terjadi antar lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK. Dalam penilaian sebagian besar masyarakat, konflik yang berkeruncingan antara ketiga lembaga bidang hukum itu memiliki keterkaitan satu sama lain. Bahkan, adanya dugaan upaya ‘kriminalisasi’ terhadap KPK di tengah-tengah masyarakat menjadi kerikil tajam yang membuat proses penegakan hukum di negeri ini dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selama seminggu terakhir ini pula, tim pencari fakta bentukan Presiden, Tim 8 yang bertugas melakukan verifikasi fakta hukum kasus dua ketua KPK nonaktif, Bibit S. Riyanto dan Chandra Hamzah juga mulai menemui titik terangnya bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti.
Secara resmi, Tim 8 telah menyelesaikan tugasnya Senin kemarin dan hasil temuan Tim 8 itu selanjutnya akan diserahkan langsung kepada presiden pada hari ini. Tim 8 yang diketuai oleh pakar hukum kondang Adnan Buyung Nasution merupakan tim pencari fakta yang dibentuk oleh presiden untuk mencari fakta-fakta hukum kasus Bibit – Chandra. Pertanggungjawaban tim ini juga langsung kepada presiden.
Maka, ketika Tim 8 telah menyelesaikan tugas berat yang dibebankan kepadanya tentu sekarang yang paling menarik ditunggu adalah sikap yang akan diambil oleh presiden terkait temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Tim 8 itu kepada presiden. Tim 8 merupakan sebuah tim yang independen yang terdiri dari para tokoh, pakar, dan cendekiawan yang kualitasnya mungkin tidak disangsikan lagi. Sebut saja misalnya Todung Mulya Lubis, Denny Indriana, atau Anis Baswedan. Selama dua minggu penuh mereka bekerja mencari fakta-fakta hukum di tengah kontroversi dan konflik yang semakin sengit antara Polri dan KPK.
Tentu, kita sangat berharap hasil dan rekomendasi yang rencananya diserahkan oleh Tim 8 kepada presiden pada hari ini merupakan suatu hal yang positif dalam menjernihkan berbagai persoalan dan konflik yang terjadi antar lembaga penegak hukum di negeri ini. Karena, sejauh ini tim 8 adalah tim yang sama sekali tidaka da kepentingannya dalam kasus yang menjadi api pemicu dalam konflik tersebut.
Ketika hasil dan rekomendasi itu sudah berada di tangan SBY, maka keputusan yang diambil oleh SBY adalah sangat penting dalam meredakan semua konflik itu. Namun, pertanyaannya, apakah rekomendasi Tim 8 yang dibentuk oleh presiden itu akan dijalankan oleh presiden? Hal inilah yang akan menjadi fokus perhatian masyarakat dalam beberapa hari ke depan.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Tim 8, rekomendasi tim ini jika secara halus diartikan maka berupa pertimbangan yang mudah-mudahan dilaksanakan. Kalau diartikan secara tegas rekomendasi itu berarti berupa usulan yang harus dilaksanakan.
Kita tentu saja berharap, terlepas dari apapun isi rekomendasi itu, presiden akan menjalankannya. Hal penting agar berbagai tugas yang tersita akibat kasus ini kembali dapat dilakukan secara normal oleh ketiga instansi penegak hukum tersebut.
Bagaimana, Pak Presiden?
0 komentar:
Posting Komentar