Sepanjang Orde Baru, sinyalemen adanya mafia peradilan selalu dipertanyakan, tetapi juga selalu dibantah. Terminologi ”mafia” sering menjadi dasar penyangkalan soal adanya pihak yang memang pekerjaannya memperdagangkan perkara, memperdagangkan hukum, dan memperdagangkan keadilan.
Pada 16 Maret 1979, kita sudah mendapati berita pernyataan Panglima Kopkamtib/Ketua Operasi Tertib Pusat Laksamana Sudomo yang akan menangani sinyalemen mengenai mafia peradilan. Isu itu berkaitan dengan penanganan perkara Budiadji pada tahun 1977.
Karena sikap penyangkalan itu, mafia peradilan terus saja eksis dalam sistem peradilan di Indonesia. Kita tidak mampu mengambil langkah tegas memberantas mafia karena kita sendiri membantah dan menyangkalnya.
Rekaman percakapan Anggodo Widjojo bersama lawan bicaranya yang diputar di Mahkamah Konstitusi telah mempertontonkan kepada masyarakat wajah nyata praktik atur-mengatur perkara. Kisah Anggodo hanyalah mempertegas kisah sebelumnya ketika jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang 660.000 dollar AS dari pengusaha Artalyta Suryani, juga untuk pengaturan perkara.
Pertanyaannya kemudian, apakah kita akan terus menyangkal adanya mafia peradilan? Kita menghargai pernyataan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa yang mengakui bahwa makelar kasus merajalela di mana-mana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Kita juga menghargai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengambil langkah konkret untuk memberantas mafia peradilan.
Adanya praktik jual beli perkara tak bisa dilepaskan dari kultur masyarakat kita. Hukum adalah ekspresi moralitas masyarakat. Dalam diskursus akademis, mafia peradilan yang sering disebut korupsi judisial (judicial corruption) itu merupakan korupsi sistematis yang melibatkan semua pelaku dari sistem peradilan.
Daniel Kauffman dalam buku Bureaucratic and Judiciary Bribery (1998) menempatkan tingkat korupsi pengadilan di Indonesia tertinggi di antara negara Ukraina, Venezuela, Rusia, Kolombia, dan Singapura. Korupsi pengadilan telah mengakibatkan ketidakmandirian lembaga peradilan dan institusi hukum.
Adanya praktik mafia peradilan menjadikan lembaga penegak hukum sebagai lahan bisnis pasal, bisnis undang-undang, dan bisnis keadilan. Semua itu diatur oleh calo perkara. Upaya memperdagangkan keadilan jelas akan mengancam sendi-sendiri negara hukum. Sebagaimana dikatakan filsuf Immanuel Kant, ”Jika keadilan telah pergi, tidak ada alasan lagi bagi manusia untuk hidup lebih lama di muka bumi.”
0 komentar:
Posting Komentar