Pemeriksaan terhadap kedua media itu merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Polri terkait laporan Anggodo Widjojo dan Indra Sahnun Lubis dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat pemberitaan.
Sungguh, kita menjadi heran. Apa yang salah dengan pemberitaan kedua media tersebut? Jika merujuk pada pemberitaan Kompas tanggal 4 November 2009 yang memuat transkrip rekaman Anggodo itu dan menjadi alasan pencemaran nama baik, maka hal itu sungguh tidak masuk akal. Bukankah rekaman itu telah diperdengarkan secara terbuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD pada Selasa 3 November 2009? Artinya, rekaman itu sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sidang itu juga diliput secara langsung oleh sejumlah televisi swasta di tanah air.
Lagipula, transkrip yang disajikan oleh media itu disarikan dari rekaman yang diperdengarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sumber koran itu juga menyebutkan secara jelas diambil rekamannya dari lembaga resmi, MK. Sangat disayangkan tindakan kepolisian yang memanggil dua media ini jika benar pemanggilan itu dilakukan atas laporan Anggodo.
Jika Anggodo kemudian merasa nama baiknya tercemar dengan pemberitaan Kompas, maupun Sindo maka tentu Anggodo juga harus melayangkan laporan serupa kepada Polri terhadap stasiun televisi yang menayangkan siaran langsung itu.
Terlepas dari ranah logika, yang perlu diketahui adalah jurnalis bekerja sesuai dengan fakta dan kode etik dalam setiap pemberitaan. Ada UU Pers yang mengaturnya dan setiap jurnalis harus berdasarkan pada UU tersebut dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu, tidak bisa kita mempersalahkan jika kemudian beredar anggapan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap redaksi dua media itu merupakan sebagai bentuk intimidasi terselubung.
Maka, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan sikap polisi tersebut, mungkin saja mereka merasa dijungkirbalikkan oleh kenyataan yang terjadi sekarang. Begitu cepatnya kedua media itu diperiksa oleh polisi berdasarkan laporan Anggodo. Sementara, Anggodo yang menjadi tokoh sentral dengan ‘celotehnya’ dalam rekaman hasil sadapan KPK itu justru sekarang masih bebas berkeliaran. Dan kita juga mesti sadar, polisi tentu bertindak sesuai koridor hukum yang ada.
Namun, adanya dugaan ‘kriminalisasi’ pers itu dibantah keras oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Nanan Sukarna. Nanan menjelaskan, keterangan awak media diperlukan untuk menambah bukti selain rekaman sadapan yang telah disita dari KPK, keterangan saksi ahli, dan alat bukti lain untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka dengan enam pasal.
Dia juga menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap redaksi media itu bukan karena ada masalah pemberitaan, intimidasi, ataupun kriminalisasi pers.
Pertanyannya sekarang, apakah benar yang dikatakan oleh Nanan bahwa pemanggilan media itu terkait upaya untuk menjerat Anggodo? Atau sebaliknya, seperti yang ramai diberitakan, bahwa pemanggilan itu atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Anggodo? Hanya waktu yang bisa menjawabnya, dan ketika itu akan jelaslah batas antara hitam dan putih.
0 komentar:
Posting Komentar