Tentu razia itu dilakukan bukan untuk sekedar gagah-gagahan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa dinas dan instansi terkait itu bekerja sesuai proporsinya. Namun, razia itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban dinas dan instansi terkait untuik memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Akan tetapi, sangat disayangkan setiap kali razia dilakukan selalu saja ditemukan produk-produk yang ilegal karena zat berbahaya maupun kadaluarsa. Seolah-olah para pemilik toko yang menjual produk ilegal itu tidak ada kapok-kapoknya melakukan perbuatan yang dapat menyengsarakan masyarakat. Bahkan, dalam razia yang digelar Selasa (8/9), ada toko yang sudah berkali-kali terjaring razia namun tetap tidak pernah jera.
Itu diketahui setelah dilakukan razia. Bagaimana kalau tidak razia? Tentu oknum pemilik toko dan penjual semakin bebas menjajakan barang-barang konsumsi yang ilegal dan dapat mencelakai masyarakat tersebut. Meskipun demikian, mereka tetap tidak pernah jera meskipun sudah pernah tertangkap sebelumnya.
Hal ini bisa terjadi karena lemahnya kontrol dan penegakan hukum dalam pengawasan makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Akibatnya, masyarakat cenderung menjadi korban tak berdosa akibat ulah para penjahat makanan dan minuman itu.
Selama ini, mereka yang tertangkap tangan menjual produk ilegal hanya diberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan itu. Barang-barang mereka disita namun pada akhirnya tetap dikembalikan. Tidak ada memberikan efek jeranya sama sekali. Jika kondisi ini tetap tidak berubah alias dibiarkan begitu saja maka sampai kiamat pun tetap akan ditemukan produk ilegal setiap kali razia digelar.
Padhal, jika pemerintah dalam hal ini dinas dan instansi terkait mau bertegas-tegas mereka sebenrnya memiliki payung hukum yang jelas dalam menindak para pelaku penjual produk makanan dan minuman ilegal tersebut. Kita punya Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama pasal 37 yang berisikan penyebarluasan barang yang tidak layak konsumsi kepada publik. Hukumannya tidak main-main, kurungan dua tahun atau denda Rp5 miliar. Tidak ada keraguan jika Undang-undang ini dijalankan sebagaimana mestinya niscaya tidak lagi ditemukan produk-produk ilegal yang mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen.
Namun, sudah sejauh mana undang-undang perlindungan konsumen ini diterapkan? Masih jauh panggang dari api. Sulit menyigi kenapa hal ini bisa terjadi. Namun tentu hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja terjadi. Kita meminta agar payung hukum perlindungan konsumen terutama mengenai penyebarluasan barang yang tidak layak konsumsi publik benar-benar diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Sudah saatnya menyeret penjual produk makanan dan minuman ilegal itu ke meja hijau berlandaskan UU No8 Tahun 1999 itu. Jika terbukti bersalah mereka bisa dikurung di balik terali besi selama dua tahun atau didenda sebesar Rp5 miliar. Sebaliknya, bukannya diperingati, disita namun ujung-ujungnya barang itu dikembalikan lagi sebagaimana yang selama ini terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar