Tulisan Terbaru

Info Ringan

Tutorial Bisnis Internet

Ekonomi Bisnis

Kamis, 12 November 2009

Menyimak Usulan Mendagri: "Gubernur Seharusnya Dipilih oleh DPRD"

Kamis, 12 November 2009
Belum genap sebulan menjabat sebagai Mendagri, Gamawan Fauzi melontarkan sebuah usulan agar gubernur tidak dipilih langsung melainkan dipilih oleh DPRD. Hal itu disampaikan oleh putra Minang itu dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (11/11) lalu.

Menurut Gamawan, ada beberapa faktor yang membuat pemilihan gubernur (pilgub) langsung tidak efektif, yakni biaya (cost) yang tinggi dan pilgub langsung dirasa belum mampu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Bahkan, di beberapa provinsi biaya untuk perhelatan pilgub sangat besar. Selain biaya operasional, masing-masing pasangan calon juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Misalnya saja Pilkada Jawa Timur, salah satu pasangan calon sampai menghabiskan dana hingga Rp1 triliun. Sebuah jumlah yang cukup fantastis!

Sebenarnya apa yang diusulkan oleh Gamawan itu bukanlah sesuatu yang baru. Alias sudah sering diwacanakan oleh para pakar pemerintahan dan birokrat di negeri ini. Mendagri sebelumnya, Mardiyanto, juga telah pernah mengusulkan hal serupa. Wacana ini juga muncul dalam forum National Summit 2009 beberapa waktu lalu.

Namun, bagi Departemen Dalam Negeri (Depdagri), usulan tersebut masih bersifat wacana hingga Rabu lalu ketika Mendagri secara tegas mengajukan usulan itu dalam raker dengan DPR.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilangsungkan secara demokratis. Demokratis disini dapat ditafsrikan kepala daerah dapat dipilih langsung atau tidak langsung. Secara tidak langsung tentu dipilih oleh DPRD.

Namun, dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sudah diatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Maka, jika Mendagri ‘ngotot’ mengusulkan agar kepala daerah atau pilgub dipilih oleh DPRD berarti mau tak mau harus dilakukan revisi terhadap UU no 32/2004 tersebut terkait pemilihan gubernur langsung atau oleh DPRD.

Usulan Mendagri itu sebenarnya tidak terlepas dari penerapan otonomi daerah (otda) dimana gubernur merupakan wakil pemerintah pusat did aerah. Oleh karena itu, jika dikaji-kaji kewenangan gubernur sebenarnya tidak sebesar kewenangan bupati atau walikota.

Hal ini didasarkan pada kecenderungan bahwa ujung tombak otda berada pada pemerintah kabupaten/kota dibandingkan pemerintah provinsi. Di sinilah letak permasalahannya yang sebenarnya. Dalam UU No 32/2004 itu disebutkan bahwa otda terletak pada Pemprov dan Pemkab/kota. Seharusnya, pemerintah harus bertegas-tegas dimana ujung tombak otda itu. Apakah di pemprov atau di pemkab/kota.

Jika berdasarkan kecenderungan selama ini bahwa otda terletak di tingkat pemkab/kota maka tidak ada salahnya usulan Mendagri itu bahwa sudah seharusnya gubernur tidak dipilih secara langsung melainkan dipilih oleh DPRD. Sejalan dengan itu, barulah pada tingkat kabupaten/kota pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.

Menjadi jelaslah, bahwa kalau dilihat dari struktur kenegaraan sekarang ini, posisi gubernur itu lebih ke wilayah administrasi dan kewenangan gubernur diatur peraturan pemerintah. Sehingga, kalau demokrasi langsung (baca: pemilihan langsung) menimbulkan permasalahan maka tidak ada salahnya dikoreksi.

Meskipun demikian ada satu hal yang menjadi titik rawan dalam pemilihan gubernur oleh DPRD. Salah satunya yang paling penting adalah money politic. Bukan tidak mungkin nantinya jika gubernur dipilih DPRD, maka masing-masing kandidat akan berupaya melakukan ‘lobi-lobi’ ke anggota dewan yang melibatkan ‘uang panas’. Hal ini tentu sangat tidak kita inginkan karena akan membuat citra lembaga dewan yang terhormat itu akan menjadi terpuruk. Oleh karena itulah, perlunya pengawasan pilgub oleh DPRD yang tidak kalah ketatnya dibandingkan pilgub langsung. Sangat diharapkan, pengawasan itu juga dilakukan langsung oleh masyarakat. *


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Vox Populi Vox Dei | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog