Tidak main-main. Semua persidangan rencananya akan diberlakukan larangan siaran langsung televisi, baik sidang di DPR maupun di pengadilan, termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelarangan ini diduga karena sejumlah tayangan televisi mengandung unsur yang tidak mendidik. Sidang di DPR pun sering kali mengandung unsur yang tidak mendidik, seperti kata makian atau anggota dewan yang terlibat aksi kekerasan.
KPI beralasan, larangan ini untuk melindungi pemirsa dari hal-hal yang berbau negatif, terutama bagi anak-anak. KPI selama ini mendapat banyak masukan, baik dari anggota DPR maupun masyarakat luas.
Publik banyak yang merasa risih dengan tayangan-tayangan di pengadilan yang disiarkan secara langsung. Kita tentu masih ingat Jaksa Penuntut Umum kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini. Jaksa membacakan tuntutan terkait persoalan privat yang tak layak diliput secara langsung oleh media televisi dan radio.
Sidang itu memang menggemparkan karena banyak kalimat-kalimat berbau porno dan vulgar terungkap. Begitu juga dengan sejumlah sidang terbuka di DPR. Beberapa kali sempat terjadi adu dorong dan adu pukul, layaknya pertandingan cabang bela diri.
Rencana KPI ini jelas akan bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik. Karena itu, sebelum wacana ini menjadi sebuah peraturan, harus ada persamaan persepsi terlebih dahulu.
Yang perlu diatur sesungguhnya kategori persidangannya. Apakah sidang di parlemen atau yudikatif bersifat tertutup atau terbuka untuk umum. Kalau sidang dinyatakan tertutup, tentu pers akan mematuhinya. Namun, kalau sidang dinyatakan terbuka, tidak ada alasan pers tidak meliputnya.
Sesungguhnya, sudah ada UU Penyiaran yang menyangkut materi liputan, apakah materi bisa disebarluaskan atau tidak. Salah satunya terkait dengan kata yang dianggap porno atau vulgar.
Nah, di situlah KPI bisa menegur media yang menyiarkan persidangan, tetapi tidak menyensor kata-kata porno atau vulgar. Pihak media massa juga dapat menindak jajaran pimpinan redaksi atau pemberitaan yang menayangkan kata-kata vulgar.
Bukan dengan membuat kebijakan larangan, tanpa alasan yang jelas. Hal ini penting supaya tidak ada kebijakan KPI yang mengancam kemerdekaan pers dan membahayakan demokrasi.
Apalagi, setelah era reformasi ini, masyarakat menuntut keterbukaan dan transparansi dalam beberapa hal, termasuk pada sidang di parlemen atau yudikatif. Publik ingin tahu, apakah wakil-wakilnya di DPR bekerja untuk kepentingan rakyat atau sebaliknya.
Publik juga ingin tahu, apakah sidang di pengadilan benar-benar menjunjung tinggi supremasi hukum atau malah dikendalikan oleh mafia peradilan. Sehingga, ketika ada kebijakan yang merestriksi keingintahuan publik dan melawan akal sehat publik, itu akan ditentang masyarakat. (-)
Sumber: Repoublika, Sabtu 14 November 2009
0 komentar:
Posting Komentar