Tulisan Terbaru

Info Ringan

Tutorial Bisnis Internet

Ekonomi Bisnis

Jumat, 18 Desember 2009

Pemekaran Wilayah Diperketat Jangan Hanya Sekedar Wacana

Jumat, 18 Desember 2009
Dengan luas wilayah yang hampir setara dengan 20 negara Eropa Barat, satu-satunya pilihan untuk mengelola pemerintahan Negara Indonesia adalah dengan cara desentralisasi. Kebijakan desentralisasi ini melahirkan manifestasi pembentukan daerah otonomi yang diberi sebagian wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Dengan adanya kebijakan ini sejak satu dekade lalu, pemekaran daerah seolah tak terbendung lagi. Jumlahnya dari tahun ke tahun meningkat drastis. Sebagai contoh, pada era pemerintahan Presiden B.J. Habibie (1998-1999) tercatat hanya ada 45 daerah otonom baru (DOB). Jumlah itu meningkat menjadi 103 DOB di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati (2000-2004) dan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2008) terdapat 57 DOB. Total sejak tahun 1998, jumlah provinsi yang awalnya 27 menjadi 33 provindsi dan kabupaten/kota jadi 496 buah. Hal ini menunjukkan bahwa semangat pemekaran dari waktu ke waktu semakin tinggi.

Gencarnya pembentukan daerah otonom tak terlepas dari sejumlah hasil positif yang dicapai, diantaranya membuka lapangan pekerjaan karena adanya pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan serta infrastruktur, mengalirnya dana perimbangan sehingga menyebabkan bertumbuh dan berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik, serta terciptanya peningkatan sarana sekolah maupun tenaga pengajar di berbagai tingkat pendidikan.

Meskipun demikian, selain nilai positif, pembentukan daerah otonom juga telah menimbulkan dampak negatif. Misalnya saja perwujudan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah, baik kepada daerah otonom baru maupun kepada daerah induk masih rendah, menurunnya alokasi riil DAU bagi daerah lain yang tersebar secara proporsional kepada seluruh daerah di Indonesia karena bertambahnya jumlah daerah, memberatkan beban keuangan negara karena adanya penambahan kantor-kantor vertikal seperti Kantor Kepolisian, Kodim, kantor Wilayah Departemen Agama, Pengadilan, Kejaksaan, Bea dan Cukai, Pajak, dan lain-lain, serta juga menimbulkan persoalan batas wilayah.

Atas dasar itulah kiranya Mendagri Gamawan Fauzi merasa perlu untuk meneruskan bengkalai pekerjaan Mendagri sebelumnya Mardiyanto yang belum lagi selesai, yakni melakukan perketatan pembentukan daerah otonom baru. Mendagri mengatakan persyaratan untuk pengajuan daerah otonom baru yang ada saat ini sudah harus diperbarui dan dibuat lebih mendetilagar tujuan pemekaran wilayah untuk mencapai kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

Agaknya Mendagri harus benar-benar mewujudkan hal tersebut agar tidak menjadi wacana dan retorika belaka. Pasalnya, pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran wilayah sebenarnya banyak yang tidak terlepas dari unsur politis kepentingan pihak-pihak tertentu. Misalnya saja pihak yang hanya ingin mengejar jabatan kepala daerah atau jabatan politis lainnya seperti anggota DPRD.

Bahkan, masih melekat kuat dalam ingatan kita tragedi tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Azis Angkat yang tewas ‘dikeroyok’ massa yang menuntut pembentukan daerah otonom Tapanuli Utara.

Oleh karena itu, marilah kita sama-sama sepakat bahwa perlunya evaluasi menyeluruh terhadap daerah otonom baru, terutama daerah otonom yang berkinerja rendah. Daerah-daerah tersebut kemudian diberikan pembinaan agar dapat meningkatkan kinerjanya.
Jika dalam tiga tahun setelah diberikan pembinaan, daerah otonom tetap menunjukkan kinerja yang rendah maka akan dipertimbangkan untuk penghapusan atau digabung dengan daerah induk.

Kalau pemekaran terjadi dan tidak akan membawa kesejahteraan rakyat buat apa pemekaran itu dilakukan. Justru ini hanya mungkin menjawab aspirasi sedikit orang, padahal rakyat sendiri yang akan menerima akibat dari pemekaran. *


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Vox Populi Vox Dei | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog