Tulisan Terbaru

Info Ringan

Tutorial Bisnis Internet

Ekonomi Bisnis

Minggu, 08 November 2009

Mendagri Berantas Pungli

Minggu, 08 November 2009
Kabar gembira berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta yang merupakan alamat Departemen Dalam negeri (Depdagri). Mendagri yang baru sepekan dilantik, Gamawan Fauzi, bertekad akan memerangi berbagai pungutan liar alias pungli yang bertebaran di Depdagri.

Kita tentunya sangat menyambut baik keinginan mantan Gubernur Sumbar itu untuk memberantas segala bentuk pungli yang ada di departemen tersebut. Keinginan Mendagri itu tak terlepas dari upayanya untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun tentu hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah layaknya membalik telapak tangan. Pungli itu telah ada jauh sebelum Gamawan menjadi Mendagri. Berjenjang dan bertingkat-tingkat dari dasar paling bawah hingga ke puncak paling atas.

Macam-macam pula jenisnya pungli itu. Ada pungli dengan cara kekerasan ala preman pasar ada pula pungli sah namun tidak resmi. Tentu macam-macam pula cara penangannya.
Pungli yang dimaksudkan Mendagri dalam hal ini tentu bukan pungli olehpreman terhadap sopir angkot karena itu urusannya berada pada Dishub dan pihak kepolisian .

Namun yang dimaksud di sini misalnya adalah pungli yang berkaitan dengan urusan surat menyurat dinas, bisa SK atau salinan aturan perundangan terbaru dan sejenisnya.
Seperti kebiasaan selama ini, pihak pemda berinisiatif untuk mengambil sendiri ke pusat. Bayangkan berapa biaya yang harus keluar, ada biaya perjalanan dinas dari daerah ke Jakarta dan konon kabarnya di Depdagri pejabat dari daerah juga harus menyelipkan ‘amplop terima kasih’. Kalau tidak ada amplop, bisa tidak diacuhkan. Jauh-jauh datang dari daerah, terpaksa keluar duit supaya urusan lancar.

Hal inilah, salah satunya yang ditegaskan Mendagri dalam upayanya memerangi pungli sebagaimana yang diucapkannya ketika berkunjung ke Sumbar dua harilalu, “Seharusnya tidak perlu dijemput, diantarkan lewat pos saja bisa," katanya.

Tekad ambisius Mendagri untuk memerangi berbagai pungli yang ada di lingkungan departemennya itu jelas mustahil bisa tuntas hanya dalam sekejap mata. Namun dengan keseriusan dan kesungguhan, cepat atau lambat hal itu bukan tidak mungkin bisa diwujudkan.

Namun, dalam memberantas pungli tidak hanya did epdagri saja, namun juga pungli di berbagai institusi lainnya, sebenarnya langkah pertama yang dilakukan bukanlah menindak oknum para pelaku pungli tersebut. Di negeri ini, pungli seolah-olah bukanlah suatu hal yang tabu lagi untuk dilakukan. Di mana-mana selalua da pungli, dari tingkat RT, lurah, camat hingga ke lingkungan departemen-departemen.
Artinya, pungli telah membudaya dan sudah terkikis urat malu para oknum yang melakukan pungli itu. Bahkan, secara terang-teranganpun di depan orang banyak pungli tetap terjadi.

Oleh karena itu, langkah pertama dan realistis yang mestinya dilakukan adalah merubah cara berpikir (mindset)/budaya. Selama ini kalau menerima pungli itu ada suatu kesenangan tersendiri atau bisa dikatakan bangga karena dapat "uang lebih" dari yang seharusnya diterima. Inilah yang harus dilakukan yakni merubah mindset tersebut, bahwa menerima pungli itu suatu hal yang sangat memalukan. Jika mindset ini sudah tertanam, maka di ruangan tertutup pun niscaya pungli akan menjadi suatu hal yang sangat langka di negeri ini.

Barulah tahap selanjutnya, jika pungli masih terus terjadi dilakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku pungli. Akan lebih bagus lagi, jika kedua langkah tersebut dilakukan secara bersamaan.

Kita sangat berharap, langkah Mendagri untuk memerangi pungli ini bukanlah langkah 100 hari pertama setelah dilantik. Karena jika demikian, tentu hanya selama 100 hari saja pungli itu menghilang. Setelahnya kembali terjadi.
Di samping itu, harusnya juga semua kementerian melakukan hal yg serupa, tidak hanya di Depdagri saja. Kemduian juga harus ada pengawasan yang serius dan berkelanjutan tidak cuma di awal-awal saja semangat itu ada pas baru jadi menteri, namun tetap berlanjut hingga penghujung masa jabatan kelak. *


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Vox Populi Vox Dei | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog