Tulisan Terbaru

Info Ringan

Tutorial Bisnis Internet

Ekonomi Bisnis

Minggu, 29 November 2009

Rekayasa Sebuah Perkara

Minggu, 29 November 2009
Kontroversi adanya rekayasa akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi menyatakan terdapat petunjuk adanya rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra.

Sebelum sampai pada putusannya yang dibacakan hari Rabu, MK mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diputar di MK. Dalam putusannya, MK menyatakan sekurang-kurangnya terjadi pembicaraan antara oknum penyidik atau oknum aparat penegak hukum dengan Anggodo Widjojo. Percakapan itu berpotensi sebagai rekayasa untuk menjadikan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka atau terdakwa.

MK memutuskan Pasal 32 UU No 30/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pasal 32 UU No 30/2002 itu pada intinya berbunyi, pimpinan KPK yang berstatus terdakwa diberhentikan secara tetap. Dengan putusan MK itu, pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan secara tetap, hanya setelah dia berstatus terdakwa. Pimpinan KPK baru bisa diberhentikan secara tetap setelah kasus pidananya memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan MK itu sejalan dengan keyakinan publik dan Tim Delapan. Putusan MK yang diambil secara bulat itu seharusnya mengakhiri perdebatan ada tidaknya rekayasa dalam penanganan kasus Bibit dan Chandra. Pertimbangan MK kita ketengahkan karena tertangkap kesan masih ada ketidakrelaan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan kasus Bibit dan Chandra.

Kepolisian dan kejaksaan tetap yakin dengan penyidikan yang dilakukan penyidik. Bahkan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di hadapan Komisi III DPR membantah adanya rekayasa. Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan bahwa kasus Bibit dan Chandra tak perlu dibawa ke pengadilan, kejaksaan tetap menyatakan berkas Bibit dan Chandra lengkap. Jaksa membentuk tim untuk meneliti berkas dan barang bukti. Proses itu memakan waktu 14 hari!

Putusan MK yang menegaskan adanya rekayasa untuk menempatkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka berpotensi menghadirkan peradilan sesat. Kita patut berterima kasih pada MK yang telah ikut menolong bangsa ini untuk melihat buruknya wajah penegakan hukum kita sendiri.

Kita mengapresiasi langkah Polri memberhentikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Meski demikian, kita tetap berharap ada pihak yang bertanggung jawab atas proses hukum terhadap Bibit dan Chandra yang menurut MK telah direkayasa. Tanpa ada penindakan, kita khawatir publik menangkap kesan bahwa apa yang dikerjakan Anggodo dengan mengatur proses perkara sebagai sesuatu yang benar dan lazim karena kita tak kuasa menindaknya.

Sebuah langkah bijak yang harus diambil kejaksaan adalah sesegera mungkin menghentikan perkara Bibit dan Chandra sesuai dengan arahan Presiden dan juga putusan MK. Kita tak ingin ada komplikasi politik lebih jauh karena penanganan perkara yang lamban!

Sumber: Kompas, 28 November 2009


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Vox Populi Vox Dei | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog